BUKAMATA - Partai NasDem melakukan pendaftaran di KPU RI sebagai calon peserta pemilu 2024 mendatang di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Pendaftaran dilakukan dengan membawa data kepengurusan partai politik (Parpol). Data itu adalah salah satu materi yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Alhamdullilah Partai Nasdem mulai dari tingkat DPP sampai dengan Kecamatan, kepengurusannya lengkap 100 persen," ujar Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali.
Ali menjelaskan, pendaftaran Partai Nasdem diterima dengan baik oleh 7 Anggota KPU RI di lantai 2 Aula Utama Kantor KPU RI.
"Kami diterima oleh Ketua KPU berserta anggota kemudian ada Bawaslu di dalam," imbuhnya,
Lebih lanjut, Ali memastikan data yang diserahkan Partai Nasdem kepada KPU RI sudah sesuai dengan data yang diinput ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).
"Kami menyampaikan dukumen administrasi yang sudah di print dari Sipol," jelasnya.
"Sehingga bahwa proses administrasi tentunya Partai Nasdem sudah merasa diri dan insyallah kami sudah mememuhi semua persyaratan," demikian Ali menambahkan.
BERITA TERKAIT
-
Bukan Sekadar Lolos! Ahmad Ali Ajak PSI Bertekad Jadi Pemenang Pemilu 2029
-
Rusdi Masse Disebut Tinggalkan Nasdem untuk Jadi Waketum PSI
-
Partai Nasdem Akhirnya Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
-
Nasdem Copot Syahroni dari Pimpinan Komisi III, Digantikan Rusdi Masse
-
Mahkamah Partai Nasdem Tegaskan Tidak Ada Sengketa Internal yang Terdaftar Atas Nama Siddiq BM