Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
23 Oktober 2025 12:51
Tahun 2022 ini, terdapat perkara yang ditingkatkan di tahap penyidikan. Kasus itu adalah dugaan tindap pidana korupsi pada pengelolaan dana retribusi tepi jalan roda enam pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lutra, dan kasus TPK pungutan liar SMA Negeri 1 Luwu Utara Tahun 2018-2021 yang sementara dalam proses pelimpahan di Pengadilan Tipikor Makassar.
LUWU UTARA, BUKAMATA -Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara (Lutra) patut menuai apresiasi. Kali ini, tim Kejari Lutra berhasil menyelamatkan serta mengamankan uang negara senilai Rp 941.819.696.
Data dari Inspektorat Lutra menyebutkan, uang negara yang berhasil diamankan tim Kejari berasal dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM ) Lutra Tahun anggaran 2019 - 2021, senilai Rp 941.819.696, serta dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana siap pakai dan hibah penanganan darurat banjir dan tanah longsor, pada Dinas Badan Penanggulangan Bencana Alam Lutra senilai Rp48.881.032. Total uang negara yang diselamatkan Rp990.700.728.
Selain dua perkara itu, ada pula beberapa kasus yang telah dilidik oleh penyelidik serta penyidik Kejari Lutra yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penuntutan. Sedangkan perkara yang dihentikan dengan pertimbangan belum ditemukan alat bukti yang cukup dan keuangan negara telah disetorkan ke kas negara dan kas daerah Lutra, berdasarkan hasil audit Inspektorat pada saat perkara masih dalam proses penyelidikan.
Kepala Kejari Lutra, Haedar, didampingi Kepala Seksi Intelijen Yulianto, mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat, Kejari Lutra mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi anggaran kegiatan dan pengoperasian Sistem Informasi Administrasi pada Dinas Catatan Sipil Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2021-2022 .
Kasus lain, kata Haedar, yakni dugaan tindak pidana korupsi dana PKBM Lutra tahun 2019 - 2021, dan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana siap pakai dan hibah penanganan darurat banjir dan tanah longsor di Dinas BPBD Lutra tahun 2021.
Pada proses penyelidikan, jelas Haedar, telah dilakukan pengembalian kerugian negara dan pihaknya telah melakukan telaah. Selain itu, tim penyelidik Kejari Lutra telah merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan dengan pertimbangan bahwa yang bersangkutan bersikap kooperatif mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Jumlah kerugian negara yang dikembalikan berdasarkan hasil perhitungan dari auditor Inspektorat Luwu Utara," ujarnya.
Haedar menimpali, pertimbangan menghentikan penyelidikan, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-1113/F/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Tindakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Strategi tindakan hukum yang diakukan oleh Kejari Lutra lebih mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara. Terbukti beberapa kasus yang ditangani pada umumnya mengembalikan kerugian negara," kata Haedar.
Menurut Kajari Lutra, instansinya saat ini fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara dengan menelisik setiap satuan kerja yang mengelola keuangan negara dan berpotensi untuk disalahgunakan.
Tahun 2022 ini, terdapat perkara yang ditingkatkan di tahap penyidikan. Kasus itu adalah dugaan tindap pidana korupsi pada pengelolaan dana retribusi tepi jalan roda enam pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lutra, dan kasus TPK pungutan liar SMA Negeri 1 Luwu Utara Tahun 2018-2021 yang sementara dalam proses pelimpahan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Masing-masing tersangka, kata Haedar, telah dilakukan penahanan dengan status tahanan kota. Dengan pertimbangan, yang bersangkutan selama penyidikan bersikap kooperatif, dan dalam waktu dekat ini akan memasuki proses persidangan.
Terpisah, Kepala Inspektorat Luwu Utara, Muhtar Jaya, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah penegakan supremasi hukum yang dilakukan Kejari Luwu Utara.
"Ini merupakan kolaborasi yang luar biasa dalam penyelamatan keuangan negara," ucapnya. (*)
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 11:08
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 11:08