JAKARTA, BUKAMATA - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming, resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 26 Juli 2022.
Ali mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK. KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK, sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.
"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat," kata Ali.
Sebelumnya, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021.
Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Sementara, Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.
"Saya tidak tahu, karena beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah, biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada Yang Di Atas. Di mana posisi beliau memang tidak menginfokan," terangnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp809 Miliar
-
Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Model Fitri Assiddikki Diduga Terima Rp2 Miliar Lebih dan Mobil Mewah dari Anggota DPR Heri Gunawan
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital, Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum
-
Kejati Geledah Kantor Disdik Sulsel, Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital
-
Akal-akalan Dadan Hindayana CS di Program MBG, Mark Up Hingga Pengadaan Fiktif Rugikan Negara Triliunan Rupiah