JAKARTA, BUKAMATA - Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming, resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 26 Juli 2022.
Ali mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK. KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK, sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.
"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat," kata Ali.
Sebelumnya, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021.
Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Sementara, Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya.
"Saya tidak tahu, karena beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah, biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada Yang Di Atas. Di mana posisi beliau memang tidak menginfokan," terangnya. (*)
BERITA TERKAIT
-
KPK Pastikan Penanganan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus Bebas Intervensi
-
OPD Lingkup Pemprov Sulsel Diminta Percepat Penginputan MCSP Bersama KPK
-
Negara Dirugikan USD15 Juta dalam Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Mantan Dirut PGN
-
Ada Potensi Korupsi dari Stimulus Rp200 Triliun, KPK Perketat Pengawasan
-
Kejari Takalar Tetapkan Tersangka Penyelewengan Pembayaran KUR PT Pegadaian