Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
"Adapun objek penggeledahan meliputi seluruh dokumen hardware maupun software terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yayasan ACT," ungkapnya
BUKAMATA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menggeledah Kantor dan gudang wakaf yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sejumlah dokumen diamankan saat personel Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan pada (22-23/7/2022) di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165, dan di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022) menyebut dokumen yang diamankan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Adapun objek penggeledahan meliputi seluruh dokumen hardware maupun software terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yayasan ACT," ungkapnya.
Selain itu, penyidik telah memeriksa 26 saksi terkait kasus ACT.
Sebanyak lima orang yang diperiksa merupakan saksi ahli.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, yang terdiri dari 21 saksi dan 5 saksi ahli, di antaranya 1 ahli ITE, 1 ahli bahasa, 2 ahli yayasan, dan 1 ahli pidana," tandasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni A atau Ahyudin selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, IK alias Ibnu Khajar selaku Ketua Yayasan ACT, HH alias Heryana Hermain sebagai Dewan Pengawas ACT, dan NIA atau Novariadi Imam Akbari yang merupakan anggota pembina periode di kepemimpinan Ahyudin.
Selain itu, Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan para tersangka dijerat dengan tindak pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.
Yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE," jelas Ramadhan.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33