Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Jumat, 22 Juli 2022 18:00

Ilustrasi
Ilustrasi

Polres Bone Akan Ditindak Laporan Pengaduan Pelanggaran Pengelolaan Sampah

Pasal ini memerintahkan agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem TPA open dumping (sistem terbuka) harus ditutup sejak 2013, (lima tahun setelah diundangkan), tidak boleh lagi membawa sampah domestik ke TPA, sampah harusnya dikelola di sumber timbulannya.

BONE, BUKAMATA - Masalah sampah di Bone hingga saat ini masih menjadi sebuah keprihatinan oleh masyarakat. Pasalnya, persoalan sampah ini masih sulit ditemukan solusinya dan menyebabkan masyarakat mengeluhkan masalah sampah ini.

sampah tampak berserakan dimana-mana karena ulah dari oknum-oknum yang sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya. Termasuk kurangnya fasilitas tempat pemilihan sampah yang berdasarkan regulasi yang ada.

Salah satu penyebab masalah sampah yang tidak teratasi sampai saat ini adalah tidak adanya penegakan hukum yang tegas soal persampahan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolahan Sampah (UUPS).

Sebagai salah satu contoh pelanggaran yakni diatur pada Pasal 44 Ayat 2 yang mengatakan "Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah (TPA) yang menggunakan sistem pembuangan terbuka (open Dumping) paling lama lima tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang."

Namun hingga saat sekarang ini, masih dilakukan pembuangan sampah di TPA Passippo Kecamatan Palakka dengan menggunakan system pembuangan terbuka (Open Dumping).

Pasal ini memerintahkan agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem TPA open dumping (sistem terbuka) harus ditutup sejak 2013, (lima tahun setelah diundangkan), tidak boleh lagi membawa sampah domestik ke TPA, sampah harusnya dikelola di sumber timbulannya.

Dampak dari persoalan tersebut di atas, pihak Kepolisian Resort Bone akan melakukan langkah penegakan hukum berupa penyelidikan atas dugaan pelanggaran UUPS, karena diduga ada perbuatan melawan hukum dibalik pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone.

"Masalah sampah ini akan menjadi perhatian kita semua, karena hal ini menyangkut kepentingan orang banyak dan ketertiban umum. Dengan adanya laporan salah satu LSM terkait masalah ini, Insyaa Allah kami segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran UUPS, karena diduga ada perbuatan melawan hukum dibalik pengelolaan persampahan di Kabupaten Bone," kata Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah, saat dikonfirmasi media.

Sementara, Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda Rayendra, menuturkan, terkait masalah sampah, Polres Bone telah melakukan pemanggilan kepada pihak terkait seperti DLH Bone, pengelolah kawasan, seperti kawasan pemukiman, termasuk saksi ahli, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku Kementerian LHK RI. Semua telah dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran UUPS.

"Pemanggilan akan terus dilakukan kepada sejumlah pihak seperti pengelola kawasan, baik kawasan pemukiman, sosial, pemerintahan, industri, perhotelan dan restoran/kuliner, kawasan bisnis, termasuk produsen berkemasan yang banyak menyebabkan timbulan sampah, dan ini harus segera dilaksanakan setelah ada laporan pengaduan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat," tegasnya. (*)

 

Penulis : Choys
#Polres Bone #Sampah #UUPS