Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Hak mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia, berdasarkan UU 1945, hasil amandemen Pasal 28 F.
MAKASSAR, BUKAMATA - Komisi Informasi (KI) Sulsel menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang dilaksanakan di Hotel Gammara Makassar, Rabu, 20 Juli 2022. Bimtek ini diikuti PPID Badan Publik se Sulsel secara offline, dan Kepala Desa se Sulsel secara online.
Ketua KI Sulsel, Pahir Halim, mengatakan, pihaknya tidak pernah berhenti mengingatkan latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini merupakan salah satu regulasi yang pembahasannya cukup lama, hingga enam tahun.
"Kenapa pembahasannya lama, karena ada tarik menarik kepentingan. Dari era yang tertutup, akan menjadi era keterbukaan," kata Pahir.
Ia mengungkapkan, setelah lahirnya UU No 14 Tahun 2008, ada empat paradigma yang berubah secara drastis. Pertama, di jaman Orde Baru, semua informasi tertutup, kecuali informasi yang memang sengaja ingin dibuka.
"Setelah undang-undang ini hadir, berubah 180 derajat. Semua informasi terbuka, kecuali beberapa yang harus ditutup. Di Pasal 17, ada sepuluh poin yang memang dimungkinkan untuk dikecualikan," ungkapnya.
Paradigma kedua, kata Pahir, di jaman Orde Baru, ketika ada yang meminta informasi, jawabannya hanya satu, tidak bisa diberikan karena rahasia negara. "Di era sekarang, tidak bisa lagi seperti itu. Semua terbuka," imbuhnya.
Pahir mengungkapkan, perubahan lainnya, di jaman Orde Baru, ketika kita meminta informasi, tidak ada batasan waktu sebagai jaminan. Sekarang, boleh informasi itu ditunda, tapi harus ada batasan waktu kepastiannya. Maksimal 47 hari.
"Paradigma keempat yang berubah, jika dulu yang dimijtai tanggungjawab dan diancam dipenjarakan yang diduga membocorkan rahasia negara. Sekarang, Badan Publik yang abai terhadap kewajibannya memberikan informasi juga bisa diancam pidana," tegasnya.
Pahir menambahkan, hak mendapatkan informasi merupakan hak asasi manusia, berdasarkan UU 1945, hasil amandemen Pasal 28 F. (*)
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33