Rutan Makassar Akhirnya Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka, Simak Ketentuannya
Jadwal kunjungan diterapkan menggunakan pola genap dan ganjil berdasarkan blok hunian dari warga binaan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Rutan Kelas I Makassar akan kembali membuka layanan kunjungan tatap muka terbatas kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Makassar.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin, mengatakan, layanan tatap muka tersebut akan mulai dibuka tanggal 12 Juli 2022 mendatang.
Kepala Rutan Kelas I Makassar, Muhidin, menyebut, kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar Kepada Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga binaan, kami dan jajaran memberikan penjelasan bahwa kunjungan tatap muka ini sifatnya terbatas. Setiap warga binaan hanya mendapatkan jatah dua kali dalam sebulan," ungkapnya, Sabtu, 9 Juli 2022.
Muhidin mengatakan, jadwal kunjungan diterapkan menggunakan pola genap dan ganjil berdasarkan blok hunian dari warga binaan. Ia meminta warga binaan untuk menginformasikan ke keluarga masing-masing terkait aturan tersebut, sembari pihaknya pun menginformasikan ke publik melalui website dan medis sosial Rutan Makassar serta sosialiasi langsung kepada pengunjung di area penitipan barang.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Darman Syah, mengatakan, layanan kunjungan terbatas ini memiliki persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengunjung. Ia menyebut, setiap warga binaan dapat dibesuk maksimal tiga orang oleh keluarga inti, seperti ayah, ibu, suami, istri, anak atau saudara kandung.
"Setiap pengunjung wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW bahwa pengunjung adalah keluarga inti dari warga binaan. Untuk sementara, nenek, teman tidak diperkenankan dulu, mengingat ini adalah kunjungan terbatas," ungkapnya.
Selain itu, kata Darman, ada syarat yang lebih penting lagi, yaitu pengunjung sudah menjalani vaksinasi minimal dosis kedua. Bagi yang belum dengan alasan kesehatan, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter terkait kendala tidak divaksin.
"Jadi nanti pengunjung sebelum masuk area kunjungan, wajib melakukan scan barcode melalui aplikasi Peduli Lindungi di loket kunjungan. Untuk anak di bawah 10 tahun, boleh tidak menunjukkan kartu vaksin," jelasnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
