Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Berdasar kajian tim hukumnya, ambang batas presiden yang rasional dan proporsional adalah 7-9 persen.
JAKARTA, BUKAMATA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mengajukan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 6 Juli 2022. Gugatan itu diajukan oleh dua pemohon, yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al-Jufri.
"Kami mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu," ujar Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Ia menyebut, terdapat tiga alasan gugatan itu diajukan oleh PKS. Salah satunya karena banyak masyarakat menginginkan aturan ambang batas presiden 20 persen itu diubah.
"Gugatan itu diajukan setelah pihaknya bertemu dan mendengar aspirasi masyarakat yang menolak aturan itu," kata Syaikhu.
Alasan kedua, lanjut Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi, peluang lebih banyak capres dan cawapres terbaik, pada masa-masa yang akan datang. Selain itu, untuk mengurangi polarisasi di tengah masyarakat yang disebabkan hanya tersedia dua kandidat capres.
"Tim hukum PKS telah mengkaji tidak kurang 30 permohonan JR presidential threshold yang pernah diajukan ke MK. PKS mengikuti alur pemikiran konstitusi, yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait pasal 222 UU Pemilu," papar Syaikhu.
Salah satu yang yang ia soroti adalah Putusan MK No 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional.
"Terlebih berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen," katanya.
Syaikhu menyebut, berdasar kajian tim hukumnya, ambang batas presiden yang rasional dan proporsional adalah 7-9 persen.
"Dasar perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Karena itu, kami mohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan pasal 222 UU Pemilu," tegasnya. (*)
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45