Dewi Yuliani : Rabu, 06 Juli 2022 22:18
Ist

JAKARTA, BUKAMATA - Jelang Pemilu 2024 mendatang, telah ada lebih dari 30 partai politik yang bisa akses sipol (sistem informasi partai politik) hingga hari ini. Hal tersebut sebagaimana telah diperbarui oleh pihak KPU menjelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Idham Holik selaku Anggota KPU dalam siaran persnya menyebutkan, terdapat tambahan tiga parpol tingkat nasional.

Sehingga update terbaru hingga hari ini, Rabu, 6 Juli 2022, telah ada sebanyak 35 partai politik yang sudah bisa akses Sipol.

"Ada penambahan tiga partai tingkat nasional. Jadi total jumlah parpol yang telah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 35 parpol," ujar Idham Holik.

Dari jumlah tersebut, terdapat 19 partai politik yang belum pernah ikut dalam Pemilu Legislatif 2019, dan 7 parpol yang menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT. Kemudian, ada 9 partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2019 lalu yang melampaui PT.

Berikut daftar 35 partai politik yang sudah bisa akses Sipol:

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

(*)