JAKARTA, BUKAMATA - Jelang Pemilu 2024 mendatang, telah ada lebih dari 30 partai politik yang bisa akses sipol (sistem informasi partai politik) hingga hari ini. Hal tersebut sebagaimana telah diperbarui oleh pihak KPU menjelang pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Idham Holik selaku Anggota KPU dalam siaran persnya menyebutkan, terdapat tambahan tiga parpol tingkat nasional.
Sehingga update terbaru hingga hari ini, Rabu, 6 Juli 2022, telah ada sebanyak 35 partai politik yang sudah bisa akses Sipol.
"Ada penambahan tiga partai tingkat nasional. Jadi total jumlah parpol yang telah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 35 parpol," ujar Idham Holik.
Dari jumlah tersebut, terdapat 19 partai politik yang belum pernah ikut dalam Pemilu Legislatif 2019, dan 7 parpol yang menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT. Kemudian, ada 9 partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2019 lalu yang melampaui PT.
Berikut daftar 35 partai politik yang sudah bisa akses Sipol:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
(*)