Hikmah : Selasa, 05 Juli 2022 11:44

BUKAMATA - Kasus Covid -19 di Indonesia ternyata belum usai. Pemerintah baru saja mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 1 Agustus mendatang. Bahkan, 14 dari harus dinaikkan level PPKM nya menjadi level 2 dari sebelumnya seluruh daerah sudah ada di level 1.

Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1. Jumlah itu menurun dari pelaksanaan PPKM periode sebelumnya yang mencatatkan daerah level 1 hingga 128 daerah.

Sementara jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya hanya Kabupaten Teluk Bintuni di provinsi Papua Barat. 14 daerah itu merupakan seluruh wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Kabupaten Sorong di Papua Barat.

Seluruh ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 4 Juli 2022. 

Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal menyampaikan beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong. 

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5.," kata Safrizal seperti dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).