BONE, BUKAMATA - Jajaran satuan narkoba Kepolisian Resort (Polres) Bone kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Mattampawalie Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, Selasa malam (28/6/2022)
Informasi yang berhasil dihimpun terduga pelaku berinisial TS (32) adalah warga desa Tompongpatu Kecamatan Kahu Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah yang dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut mengatakan bahwa penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap TS, dan benar saja bahwa ditangannya ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku diamankan di pinggir jalan di Kelurahan Mattampa walie, dan ditemukan 1 saset sabu ukuran kecil yang tersimpan di saku celana pelaku, " Kata AKBP Ardyansyah
Lanjut kata orang nomor satu dijajaran Polres Bone ini mengatakan bahwa pelaku saat diintrogasi mengakui bahwa itu adalah barang miliknya yang diperoleh dari orang lain.
"Pelaku saat ini sudah kami amankan di kantor, dan sementara masih dalam pemeriksaan, " Tambah nya.
Saat ini pelaku terancam pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat ( 1 ) Subs Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Propam Polda Sulsel Cek Urin dan Sikap Tampang Personel Polres Selayar, Ada yang Kena Sanksi Push-up
-
Oknum Kepala Desa di Bone Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba
-
Pemkab Luwu Timur Hibahkan Lahan dan Bangunan Seluas 1.650 Meter Persegi untuk Kantor BNN
-
Operasi Antik Lipu 2025, Polres Jeneponto Tangkap Dua Pelaku Narkoba