Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Selasa, 28 Juni 2022 12:27

Ist
Ist

Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Dibayarkan 1 Juli 2022

Besaran nominal gaji ke-13 yang akan diterima dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima gaji ke-13. 

MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah kembali akan memberikan gaji ke-13 kepada para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Pemberian gaji ke-13 ini dimaksud telah dianggarkan dalam  APBN/APBD Tahun 2022.

Kepala Kanwil DJPb Sulsel, Syaiful, menyampaikan, pemberian gaji ke-13 tersebut sebagai wujud  penghargaan atas pengabdian aparatur negara. Selain itu, merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, serta diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional ditengah kelesuan ekonomi saat ini.

"Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2022 akan dicairkan paling cepat pada tanggal 1 Juli 2022," ungkap Syaiful.

Adapun penerima gaji ke-13 tahun 2022 adalah aparatur negara yang terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Adapula pensiunan, yakni penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Pada tahun 2022, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti hanya diberikan THR dan tidak mendapatkan gaji ke-13 sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK No. 60/PMK.02/2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Syaiful menjelaskan, besaran nominal gaji ke-13 yang akan diterima dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima gaji ke-13. 

"Untuk penerima gaji ketiga belas yang dibayarkan oleh pemerintah daerah, komponen tunjangan kinerja tersebut ditetapkan paling tinggi 50 persen dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal masing-masing daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Syaiful.

Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Muhammad Rasyid, mengungkapkan, Pemprov Sulsel menyiapkan anggaran sebesar Rp 119 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 PNS. Tercatat sekitar 22 ribu PNS yang akan menerima.

"Itu dicairkan paling cepat Juli sesuai juknis," bebernya. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemprov Sulsel #Gaji ke-13 #ASN Pemprov Sulsel