Catat! Mulai Pertengahan Juli 2022, Beli Migor Curah Pakai Dua Cara Ini Dapat Harga Rp14.000 Perliter
Jika hasil scan berwarna hijau, masyarakat bisa membeli MCGR. Sebaliknya, bila hasil scan berwarna merah, maka masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah tersebut.
BUKAMATA - Mulai pertengahan bulan Juli 2022 mendatang, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Apabila memiliki aplikasi ini mayarakat dapat membeli minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter.

"Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MCGR sesuai HET (Rp14 ribu per liter)," ungkap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari keterangan resmi yang dirilis Jumat (24/6).
Lantas, bagaimana cara membeli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLindungi?
Mengutip website https://linktr.ee/minyakita, masyarakat bisa langsung datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat. Lalu, buka aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan transaksi.
Masyarakat bisa langsung scan QR code yang ada di pengecer. Setelah itu, perlihatkan hasil scan QR code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Jika hasil scan berwarna hijau, masyarakat bisa membeli MCGR. Sebaliknya, bila hasil scan berwarna merah, maka masyarakat tidak bisa membeli minyak goreng curah tersebut.
Sementara, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa membeli minyak goreng curah rakyat dengan menggunakan KTP.
Caranya, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP kepada pengecer. Lalu, pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP tersebut dan transaksi pembelian bisa langsung dilakukan.
Pemerintah membatasi pembelian minyak goreng curah rakyat maksimal 10 kg untuk satu akun di aplikasi PeduliLindungi atau satu NIK per hari.
News Feed
Batal Nikah, DJ Bravy Akui Selingkuhi Erika Carlina
11 November 2025 15:38
Redenominasi Rupiah Resmi Masuk Agenda 2027, Menkeu Purbaya: Kewenangan Penuh Ada di BI
11 November 2025 14:56
Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional, Gedung Kementrian HAM Dinamai "Gedung KH Abdurrahman Wahid"
11 November 2025 14:41
Pemkab Pinrang Terima Tiga Unit Motor Pengangkut Sampah dari BRI
11 November 2025 12:42
Berita Populer
11 November 2025 10:46
11 November 2025 12:42
11 November 2025 12:37
11 November 2025 14:41
11 November 2025 14:56
