BUKAMATA – Korban kasus penipuan Aplikasi Binomo mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menyatakan berkas tersangka Indra Kenz dkk. Mereka meminta, para tersangka agar segera disidang.
Kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mendrofa mengungkapkan, kliennya ingin para tersangka segera menjalani proses meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi, masa tahanan Indra Kenz tersisa seminggu lagi.
"Berdasarkan masa penahanan IK telah ditahan oleh Bareskrim tanggal 25 Februari 2022 dan akan berakhir tanggal 24 Juni 2022 (120 hari) atau tersisa 7 hari lagi akan habis masa tahanan," kata Finsensius kepada awak media, Jakarta, dilansir Bukamata dari Okezone, Sabtu (18/6/2022).
Finsensius menjelaskan, setelah Indra Kenz dan lainnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri, korban sangat yakin kasus binomo ini akan disidangkan di Pengadilan.
"Korban selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Namun sampai sekarang belum ada kepastian P21 oleh JPU," ujar Finsensius.
Oleh karena itu, Finsensius menekankan bahwa, korban akan menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung untuk meminta agar Indra Kenz segera disidangkan.
"Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Finsensius.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
-
Minta Indra Kenz Dihukum 20 Tahun Penjara, 144 Korban Binary Option Bakal Gelar Aksi di PN Tangerang
-
Terinspiradi dari Deddy Corbuzier dan Boy William, Motif Indra Kenz Nekat Promosikan Binomo Meski Ilegal
-
Protes Harta Kekayaannya Disita, Indra Kenz: Tidak Ada Aliran Binomo di Rekening Saya, Semuanya Hasil dari Kripto
-
Korban Binomo Ngamuk di Sidang Indra Kenz: Kenapa Seperti Kami yang Disalahkan?