PINRANG,BUKAMATA - Bisnis Sarang Burung Walet mulai dilirik pemerintah di Kabupaten Pinrang. Kabarnya saat ini Pemkab mulai merancang peraturan daerah sebagai dasar hukum melakukan pemungutan pajak terhadap bisnis ini.
Kepala Bidang Pendapatan BKUD Pinrang Harumin mengatakan potensi itu digarap setelah mendapat rekomendasi dari BPK Provinsi Sulsel, pajak sarang burung walet dapat menambah pendapatan daerah.
Usaha burung walet saat ini banyak ditekuni masyarakat. Ada ratusan usaha sarang burung walet yang telah bendiri.
"Kalau dilihat ada ratusan pengusaha burung walet, tapi untuk data lengkapnya kita sementara turun mendata di tiap kecamatan," kata Harumin, Selasa (14/6/2022)
Terkiat mekanisme penarikan pajak,ia belum bisa menjelaskan.Naskah akademik untuk teknis pajak burung walet sementara digodok.
"Naskah akademiknya sementara disusun," jelasnya.