MAKASSAR, BUKAMATA - Dari 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Lingkup Pemprov Sulsel, baru tujuh yang bisa mencairkan tunjangan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP). Antara lain, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, BKAD, BKD, Bappelitbangda, Disdukcapil dan Biro Kesra.
Diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel wajib melakukan vaksinasi tahap ketiga atau booster jika ingin menerima TPP. Hal itu ditegaskan oleh surat yang dikeluarkan Pemprov dengan nomor 800/2825/BKD tertanggal 18 Mei 2022, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, mengatakan, terdapat tujuh OPD yang sudah bisa menerima TPP, karena cakupan vaksinasi booster ASN dan keluarga intinya telah mencapai 100 persen.
"OPD lainnya belum dapat menerima TPP, karena masing-masing OPD cakupan vaksinasi booster untuk ASN dan keluarga intinya belum mencapai 100 persen," kata Imran, Selasa, 14 Juni 2022.
Imran mengungkapkan, banyak ASN yang mengeluh dan tidak setuju jika keluarga intinya dilibatkan sebagai syarat penerimaan TPP. Meski begitu, ia menegaskan, dari tujuh OPD yang cakupan vaksinasinya sudah mencapai 100 persen ini justru menjadi bukti tidak terjadi kendala. (*)
BERITA TERKAIT
-
Sinergi Polri dan Pemprov Kian Kuat, Gubernur Sulsel Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80
-
Bupati Bantaeng Luncurkan Identitas Baru RSUD Prof Anwar Makkatutu, Wujudkan Transformasi Pelayanan Kesehatan
-
PT SCI Dorong Ekonomi Wisata, Hadirkan Citra Bira Lestari sebagai Investasi Baru Sulsel
-
Dampingi Menteri Agama di As’adiyah, Ali Yafid Soroti Peran Strategis Pesantren dalam Membangun SDM Umat
-
Hari Lahir Pancasila, Bupati Maros Tegaskan Nilai Kebangsaan Harus Hadir dalam Pelayanan Publik