MAKASSAR, BUKAMATA - Dari 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Lingkup Pemprov Sulsel, baru tujuh yang bisa mencairkan tunjangan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP). Antara lain, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, BKAD, BKD, Bappelitbangda, Disdukcapil dan Biro Kesra.
Diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel wajib melakukan vaksinasi tahap ketiga atau booster jika ingin menerima TPP. Hal itu ditegaskan oleh surat yang dikeluarkan Pemprov dengan nomor 800/2825/BKD tertanggal 18 Mei 2022, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, mengatakan, terdapat tujuh OPD yang sudah bisa menerima TPP, karena cakupan vaksinasi booster ASN dan keluarga intinya telah mencapai 100 persen.
"OPD lainnya belum dapat menerima TPP, karena masing-masing OPD cakupan vaksinasi booster untuk ASN dan keluarga intinya belum mencapai 100 persen," kata Imran, Selasa, 14 Juni 2022.
Imran mengungkapkan, banyak ASN yang mengeluh dan tidak setuju jika keluarga intinya dilibatkan sebagai syarat penerimaan TPP. Meski begitu, ia menegaskan, dari tujuh OPD yang cakupan vaksinasinya sudah mencapai 100 persen ini justru menjadi bukti tidak terjadi kendala. (*)
BERITA TERKAIT
-
Asyari Abdullah Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Saat Reses di Lappa Anging
-
DPRD Takalar Serahkan 32 Rekomendasi LKPJ 2025, Infrastruktur dan Layanan Kesehatan Jadi Prioritas
-
Stadion Sudiang Berkapasitas 27 Ribu Penonton Dibangun, Ditarget Rampung 2027
-
Wali Kota Munafri Minta Camat-Lurah Bergerak Cepat Atur Ulang Waktu Angkut Sampah di Makassar
-
Hadiri PSBM 2026, Gubernur Sulsel Dorong Saudagar Bugis-Makassar Jadi Penggerak Ekonomi Daerah