MAKASSAR, BUKAMATA - Dari 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Lingkup Pemprov Sulsel, baru tujuh yang bisa mencairkan tunjangan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP). Antara lain, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, BKAD, BKD, Bappelitbangda, Disdukcapil dan Biro Kesra.
Diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel wajib melakukan vaksinasi tahap ketiga atau booster jika ingin menerima TPP. Hal itu ditegaskan oleh surat yang dikeluarkan Pemprov dengan nomor 800/2825/BKD tertanggal 18 Mei 2022, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, mengatakan, terdapat tujuh OPD yang sudah bisa menerima TPP, karena cakupan vaksinasi booster ASN dan keluarga intinya telah mencapai 100 persen.
"OPD lainnya belum dapat menerima TPP, karena masing-masing OPD cakupan vaksinasi booster untuk ASN dan keluarga intinya belum mencapai 100 persen," kata Imran, Selasa, 14 Juni 2022.
Imran mengungkapkan, banyak ASN yang mengeluh dan tidak setuju jika keluarga intinya dilibatkan sebagai syarat penerimaan TPP. Meski begitu, ia menegaskan, dari tujuh OPD yang cakupan vaksinasinya sudah mencapai 100 persen ini justru menjadi bukti tidak terjadi kendala. (*)
BERITA TERKAIT
-
Taufan Pawe Tantang Ombudsman Optimalkan 38 Perwakilan, Awasi Pelayanan Publik hingga Daerah
-
PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Sulsel dan Wajo Bidik Tambahan Pendapatan Daerah
-
MAKI Ultimatum KPK, Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Kasus CSR BI-OJK atau Hadapi Praperadilan
-
Pemprov Sulsel Diganjar Dua Penghargaan Sekaligus Pemda Berprestasi Batch II dari Kemendagri 2026
-
Nasib 600 Buruh Bagasi Pelabuhan Makassar Disorot, DPRD Sulsel Beri Tenggat 3 Bulan