Dari 48, Baru Tujuh OPD di Pemprov Sulsel yang Bisa Cairkan TPP
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel wajib melakukan vaksinasi tahap ketiga atau booster jika ingin menerima TPP. Hal itu ditegaskan oleh surat yang dikeluarkan Pemprov dengan nomor 800/2825/BKD tertanggal 18 Mei 2022, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani.
MAKASSAR, BUKAMATA - Dari 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Lingkup Pemprov Sulsel, baru tujuh yang bisa mencairkan tunjangan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP). Antara lain, Biro Organisasi, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, BKAD, BKD, Bappelitbangda, Disdukcapil dan Biro Kesra.

Diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel wajib melakukan vaksinasi tahap ketiga atau booster jika ingin menerima TPP. Hal itu ditegaskan oleh surat yang dikeluarkan Pemprov dengan nomor 800/2825/BKD tertanggal 18 Mei 2022, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jausi, mengatakan, terdapat tujuh OPD yang sudah bisa menerima TPP, karena cakupan vaksinasi booster ASN dan keluarga intinya telah mencapai 100 persen.
"OPD lainnya belum dapat menerima TPP, karena masing-masing OPD cakupan vaksinasi booster untuk ASN dan keluarga intinya belum mencapai 100 persen," kata Imran, Selasa, 14 Juni 2022.
Imran mengungkapkan, banyak ASN yang mengeluh dan tidak setuju jika keluarga intinya dilibatkan sebagai syarat penerimaan TPP. Meski begitu, ia menegaskan, dari tujuh OPD yang cakupan vaksinasinya sudah mencapai 100 persen ini justru menjadi bukti tidak terjadi kendala. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
