Presiden Joko Widodo Larang Direksi dan Komisaris BUMN Jadi Caleg hingga Calon Kepala Daerah
Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
BUKAMATA - Presiden Joko Widodo resmi melarang anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (Caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
Larangan itu termaktub dalam perubahan ayat (1) Pasal 22 PP sebelumnya.
"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/ atau calon/ anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi dari PP tersebut.

Ayat (2) PP tersebut kemudian menyatakan ketentuan pelarangan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Permen).
Selain itu, PP Nomor 23 Tahun 2022 ini juga mengatur dalam pengangkatan Direksi BUMN, menteri harus menetapkan daftar daftar dan rekam jejak. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1a) hingga (1c).
Untuk melaksanakan perintah ini, menteri terkait bisa meminta masukan dari lembaga maupun instansi terkait. Rekam jejak tersebut juga menjadi perhatian dan pertimbangan menteri saat menunjuk Direksi BUMN.
Lebih lanjut, pengangkatan Direksi juga bisa meminta masukan dari Menteri Keuangan.
"Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/ atau Menteri Teknis," sebagaimana dikutip dari ayat 2 Pasal 14.
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:23
01 Oktober 2026 13:51
