Hingga Juni 2022, DPRD Makassar Baru Sahkan 2 Perda dari 22 Ranperda
Ranperda yang ditargetkan DPRD Makassar sebanyak 22 Perda. Kini baru terealisasi 2 Perda sudah disahkan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kinerja di Badan pembentukan peraturan perundang-undangan Daerah (Bapemperda) di DPRD Kota Makassar tahun ini belum optimal.
Pasalnya, saat ini tengah memasuki pertengahan tahun 2022. DPRD Kota Makassar sudah menargetkan merampungkan pembahasan 22 Ranperda. Kini baru dua Perda yang disahkan.
Kasubag Perundang-undangan Setwan DPRD Makassar, Rafiqah Lutfi mengakui bahwa dari ranperda yang ditargetkan DPRD Makassar sebanyak 22 Perda. Kini baru terealisasi 2 Perda sudah disahkan.
"Prolegda tahun 2022, sebanyak 22 buah ranperda. Yang jadi perda baru 2 perda. Perda tentang pengelolaan keuangan Dan Perda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran," jelasnya, Rabu (8/6/2022).
Sedangkan, Kasubag Humas Setwan DPRD Makassar, Muh. Akbar Rasjid menjelaskan hingga kini baru 2 ranperda disahkan menjadi perda karena masih butuh sinkronisasi.
"Ada harmonisasi sesuai UU. Jadi kalau ada perda belum selesai atau belum terlaksana. Maka perda masih proses di Kemenkumham. Juga tergantung persetujuan," tuturnya.
Dikatakan, dari 22 Ranperda tersebut, yang dua itu sudah jadi Perda, kenapa yang lain belum jadi. Karena di Undang-undang pemerintahan daerah, antara eksekutif legislatif adalah satu kesatuan.
Dimana Ranperda yang diajukan oleh pihak eksekutif, maka legislatif melakukan kajian akademis, dengan melibatkan NGO, masyarakat, serta ahli hukum. Itu membantu semua dalam memberikan masukan tentang perda yang akan dibuat.
"Dan Ranperda tersebut diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham, ada namanya harmonisasi peraturan perundang-undangan," tuturnya.
"Dari itu semua jadi ada kendala, ada asistensi. Kalau itu sudah benar maka dikembalikan dan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif," sambung dia.
Baca juga:
Nurul Hidayat Tampung Aspirasi Warga Bonto Lebang, Siap Kawal di DPRD Makassar
Lanjut dia, tidak serta merta Ranperda itu harus jadi perda, kalau sudah ada peraturan pemerintahnya bisa saja Ranperda itu batal.
Ada namanya seperti asistensi, apakah aman dari hirarki perundang-undangan, sehingga harus harmonis antara aturan satu dengan yang lain.
"Sehingga Perda ini bisa bermanfaat, karena untuk apa jadi perda kalau nantinya tidak digunakan. Intinya kami akan optimis ke 22 Ranperda ini bisa terealisasi semua," pungkasnya.
News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Berita Populer
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:43
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
