Bidang Pajak 1 dan Retribusi Pemkot Makassar Antarkan Surat Peringatan Ke Sejumlah Cafe
"Sehubungan dengan Perda dan Perwali Tersebut, tim kami turun langsung ke lapangan untuk mengantar surat peringatan, " katanya
MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah kota Makassar terus menggenjot pendapatan daerah. Salah satunya melalui pungutan retribusi pajak.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah kota Makassar, melalui Bidang Pajak 1 & Retribusi Daerah. Salah satunya adalah strategi jempot bola.
Berdasarkan pantauan bukamatanews.id , sejumlah Staff Bidang Pajak 1 Turun Langsung Mengantarkan Surat Peringatan Kepada Wajib Pajak Untuk segera melakukan Pembayaran sebelum Jatuh Tempo. Mereka menyasar sejumlah cafe di Makassar
Kepala Bidang Pajak 1 & Retribusi, Harryman mengatakan, langkah tersebut diambil berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kota Makassar, Serta Peraturan Walikota Makassar Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Reklame,
"Sehubungan Dgn Perda Dan Perwali Tersebut, tim kami turun langsung ke lapangan untuk mengantar surat peringatan, " katanya.
News Feed
Mengenal Dokter Elvira PNS Pemkot Makassar, Dipercaya Kemenkes Terjun langsung di Aceh
02 Februari 2026 20:17
Bupati Maros Chaidir Syam: Rakornas Jadi Momentum Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
02 Februari 2026 19:59
Munafri Tegaskan Dukungan Penuh Program Presiden di Rakornas 2026
02 Februari 2026 19:38
Berita Populer
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 11:43
