Hikmah
Hikmah

Rabu, 08 Juni 2022 12:14

Bidang Pajak 1 dan Retribusi Pemkot Makassar Antarkan Surat Peringatan Ke Sejumlah Cafe

Bidang Pajak 1 dan Retribusi Pemkot Makassar Antarkan Surat Peringatan Ke Sejumlah Cafe

"Sehubungan dengan Perda dan Perwali Tersebut, tim kami turun langsung ke lapangan untuk mengantar surat peringatan, " katanya

MAKASSAR, BUKAMATA - Pemerintah kota Makassar terus menggenjot pendapatan daerah. Salah satunya melalui pungutan retribusi pajak. 

Berbagai upaya dilakukan pemerintah kota Makassar, melalui Bidang Pajak 1 & Retribusi Daerah. Salah satunya adalah strategi jempot bola. 

Berdasarkan pantauan bukamatanews.id , sejumlah Staff Bidang Pajak 1 Turun Langsung Mengantarkan Surat Peringatan Kepada Wajib Pajak Untuk segera melakukan Pembayaran sebelum Jatuh Tempo. Mereka menyasar sejumlah cafe di Makassar 

Kepala Bidang Pajak 1 & Retribusi, Harryman mengatakan, langkah tersebut diambil berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kota Makassar, Serta Peraturan Walikota Makassar Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Reklame, 

"Sehubungan Dgn Perda Dan Perwali Tersebut, tim kami turun langsung ke lapangan untuk mengantar surat peringatan, " katanya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Bidang pajak 1 & Retribusi #Pemkot Makassar