Samsul Bahri
Samsul Bahri

Selasa, 07 Juni 2022 17:20

Ilustrasi (NET).
Ilustrasi (NET).

Anak Dibawah Umur Dijajakan ke Pria Hidung Belang Berkali-kali oleh Ibu Kandung

Ibu dari anak yang masih dibawah umur itu diketahui adalah seorang janda, sehingga baginya sangat susah untuk mendapatkan uang. Namun demikian, perbuatan ibu dari Mawar (Samaran) tetap menjalani proses hukum karena melanggar UU Perlindungan Perempuan dan Anak.

BUKAMATA - Tega betul seorang ibu, anaknya yang masih dibawah umur dijajakan kepada hidung belang untuk meraup rupiah. Ibu berusia 35 tahun itu tawarkan anaknya memalui aplikasi Wahtsapp.

Wanita Berinisial E Warga Prambon, Sidoarja, Jawa Timur nekat mengeksploitasi anaknya untuk memperoleh uang dengan cara instan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka melakukan eksploitasi dengan alasan ekonomi. Anaknya kandungnya yang dilibatkan yang masih di bawah umur. Dia pelaku memaksa anaknya masuk ke dalam jurang pelacuran dan pencabulan.

”Tersangka nekat menjual anak kandungnya ke pria hidung belang sebanyak dua hingga tiga kali dalam sepekan,” ujar Kusumo, Sabtu (4/6/2022) lalu.

Tak hanya itu, tersangka bahkan menyuruh Mawar (Samaran) untuk melakukan program KB setiap tiga bulan sekali agar tidak hamil dan meminta Mawar mengaku sudah berusia 23 tahun. Perbuatan E sudah dilakukan penyelidikan sejak Februari 2022.

"Dalam sekali melayani pria, E bisa mendapatkan uang antara Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu.  Tersangka ini seorang janda yang bercerai dengan suami. Jadi untuk sementara ini tersangka hanya menjual anaknya. Kami belum menemukan adanya korban," tutur Kusumo.

Sebelumnya, E ditangkap oleh personel Unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo di salah satu kamar sebuah rumah kos di Dusun Ngampel RT 02/RW 02 Desa Ngam pelsari, Kecamatan Candi.

Saat digeledah, petugas mendapati Mawar bersama seorang pria dewasa ber inisal I. Hasil pemeriksaan terhadap I di lokasi kejadian, I mengaku sudah menyerah kan uang sebesar Rp 500 ribu kepada Mawar.

Namun saat itu, belum terjadi persetubuhan. ”Dan korban menjelaskan bahwa uang tersebut akan diberikan seluruhnya kepada ibunya yaitu tersangka E yang saat itu berada di kamar sebelah,” bebernya.

Atas perbuatannya, E dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang per lindungan anak. Yaitu dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

”Korban sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk menangani masalah psikologisnya. Untuk tersangka lain kami masih akan terus dalami,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Prostitusi Online #Pemerkosaan anak dibawah umur #Ibu Jual Anak

Berita Populer