GOWA, BUKAMATA - Dalam membangun suatu daerah, pemerintah tidak bisa jalan sendiri namun dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi dari berbagai pihak.
Hal ini diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat meresmikan SPBU Pattallassang dan Masjid Haji Soe Dg Sewang secara virtual.
Ia menjelaskan, teori Pentahelix ada lima unsur keberhasilan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, yakni pemerintah, swasta atau pengusaha, masyarakat, media dan akademisi.
"Alhamdulillah di Kabupaten Gowa kehadiran lima pilar ini mampu kita jaga dengan baik. Terbukti hadirnya SPBU dan masjid tanpa campur tangan APBD ini akan membantu pemerintah untuk memajukan daerahnya," ungkap Adnan.
Orang nomor satu di Gowa ini mengaku, dengan terbukanya usaha-usaha yang baru termasuk SPBU ini akan tercipta lapangan pekerjaan yang bermuara terhadap kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
"Pembangunan SPBU ini akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat, dampak selanjutnya pengangguran berkurang, kemiskinan berkurang, dan ekonomi kita bisa tumbuh positif," jelas Sekjen APKASI ini.
Pada kesempatan tersebut dirinya mengungkapkan apresiasianya terhadap pembangunan SPBU dan masjid yang mulai beroperasi hari ini sehingga bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara Pemilik SPBU Pattallassang, Wafia Sahar mengatakan, SPBU ini terdepat beberapa fasilitas lainnya seperti minimarket, kafe, toilet umum, masjid, dan atm centre.
"Pattallassang ini juga merupakan jalur pariwisata sehingga kita sediakan berbagai fasilitas yang dapat bermanfaat khusunya warga Pattallassang dan pengunjung yang hendak berwisata melalui jalur ini," kata Wafia Sahar.
BERITA TERKAIT
-
Program Sehati Dorong Sekolah dan Keluarga Cegah Kekerasan pada Anak
-
Tak Sesuai Data, Bupati Gowa Temukan Keluarga Miskin Ekstrem di Bontomarannu Terima Bantuan Terakhir Maret 2025
-
150 Ton Sampah Gowa per Hari Akan Disulap Jadi Listrik
-
Sulsel Percepat Imunisasi Anak, Gowa Jadi Lokus Utama Penanganan Zero Dose
-
Isu Pribadi Seret Nama Bupati Gowa, Dukungan Mengalir untuk Langkah Hukum