JAKARTA, BUKAMATA - Ratusan petugas Pemilu 2019 diketahui meninggal dunia akibat kelelahan dalam melaksanakan tugas. Karena itu, untuk Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur batas usia petugas PPK hingga KPPS, maksimal 50 tahun.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengatakan, rencananya rekrutmen badan ad hoc mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan juga KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, maksimal usia adalah 50 tahun. Hal ini ditetapka sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 lalu.
"Maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan, kemarin.
Hasyim mengatakan, sejumlah lembaga telah melakukan penelitian terkait batasan usia 50 tahun. Menurutnya, dari hasil penelitian menunjukkan bahwa petugas yang meninggal di atas 50 tahun cenderung memiliki penyakit komorbid.
"Kemudian kami sampaikan ke Presiden, bahwa berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga, pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI, UGM, Kemenkes, masing-masing melakukan kajiannya sendiri-sendiri, kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung," jelasnya.
"Sehingga fasilitasi memeriksa badan-badan ad hoc kami minta pemerintah terutama Pemda karena bagaimana pun teman-teman yang jadi badan ad hoc ini adalah bagian dari warga Pemda masing-masing kami sampaikan presiden," sambungnya.
Sebelumnya, pada pemilu 2019, ratusan KPPS dari seluruh Indonesia meninggal dunia. KPU pada 16 Mei 2019 menyebut jumlah KPPS yang meninggal ada 486 jiwa. (*)
BERITA TERKAIT
-
KPU Sulsel Lantik 101.836 KPPS untuk Pilkada 2024, Siap Wujudkan Pemilu Berkualitas
-
298 Legislator Terpilih PKB di Sulawesi dan Papua Ikuti Sekolah Pemimpin
-
KPU RI Gelar Simulasi Pemungutan Pilkada Paslon Tunggal di Maros
-
45 Caleg Terpilih DPRD Bone Resmi Dilantik
-
23 Paslon Kepala Daerah Jalur Perseorangan Lolos Verifikasi Faktual