
Selamat Tinggal Masker, Menkes Sebut Kemungkinan Indonesia Lepas Masker Sepenuhnya
Budi Gunadi mengatakan jika memang kasus covid tetap mengalami penurunan setelah aturan lepas masker diluar ruangan makan pemerintah , akan lakukan sero survei (antibodi) sekali lagi di bulan Juni.
BUKAMATA - Protokol kesehatan pengunaan masker dalam setiap kesempatan telah dijalankan Indonesia selama 2 tahun sejak pandemi covid 2020 menyerang. Akhirnya, kabar gembira mengenai kemungkinan RI akan bebas masker sepenuhnya mulai mencuat. Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin.

Langkah awal yang diambil kementerian setelah memutuskan mencabut aturan penggunaan masker outdoor adalah memantau perkembangan penyebaran virus covid.
"Jika, relatif masih terkendali, maka bukan tidak mungkin Indonesia bisa sepenuhnya bebas masker. Kita masih menunggu sampai pertengahan Juni nanti, karena biasanya kenaikan itu terjadi 30-35 hari sesudah pemberlakuan kebijakan ini," ungkap Budi Gunadi di sela-sela kegiatan jalan sehat di Jakarta Internasional Stadium, Jakarta pada Minggu,(29/5/2022) dikutip dari liputan6dotcom.
Budi Gunadi mengatakan jika memang kasus covid tetap mengalami penurunan setelah aturan lepas masker diluar ruangan makan pemerintah , akan lakukan sero survei (antibodi) sekali lagi di bulan Juni.
" Kalau hasilnya baik, mudah-mudahan bisa secara bertahap kita lakukan relaksasi,"katanya.
Adapun kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan Pemerintah harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Apalagi saat ini dunia belum sepenuhnya terbebas dari COVID-19, sehingga potensi penularan virus Corona tetap ada.
Oleh karena itu, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat agar situasi COVID-19 nasional tetap terkendali. Masyarakat yang diperbolehkan lepas masker adalah mereka kondisi tubuhnya sehat.
Bagi lansia, orang dengan penyakit penyerta (komorbid), serta orang yang sakit flu dengan gejala batuk dan pilek diminta tetap memakai masker saat melakukan aktivitas di dalam maupun luar ruangan.
Kebijakan diperbolehkan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan sudah berlaku efektif sejak Rabu, 18 Mei 2022.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47