MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang mahasiswi disalah satu kampus di Kota Makassar yang berinisila ZA (21) melaporkan seorang pemuda yang melakukan aksi pengitipan pada dirinya saat sedang buang air kecil di kamar mandi.
Pemuda yang ia laporkan di Mapolsek Tamalanrea, Polrestabes Kota Makassar itu berinisial VI (20). Menindak lanjuti laporan tersebut. Personel polsek Tamalanrea dipimpin oleh Panit 1 Resrim, Ipda Muhammad berhasil mengamankan pelaku.
Dalam laporannya polisi bernomor LP/B/335/V/2022/SPKT/Polrestabes Makassar/Polsek Tamalanrea, tertanggal 29 Mei 2022 itu. Korban yang berinisial ZA (21) mengaku diintip dan direkam.
Muhammad Iqbal Kosman menceritakan kronologis tindak pidana pornografi itu, pada saat itu, korban masuk ke kamar mandi karena kebelet buang air kecil. Saat bersamaan, korban mendengar ada suara yang mencurigakan di luar kamar mandi.
Ternyata, pelaku sedang menjalankan aksinya, dengan merekam korban menggunakan ponsel miliknya lewat ventilasi kamar mandi itu.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini. Atas perbuatannya pelaku, itu dijerat dengan UU No. 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi," tutup Muhammad.
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota Makassar Apresiasi Polrestabes Ungkap 20 Kilogram Narkotika dan Kasus Penculikan Balqis
-
Bilqis Kembali ke Pelukan Keluarga, Pemkot Makassar Apresiasi Tim Jatanras dan Berikan Penghargaan
-
Pemkot - Polrestabes Makassar Mantapkan Sinergi Wujudkan Kota Aman dan Melayani
-
Balita 4 Tahun Diduga Diculik di Taman Pakui Sayang, Polrestabes Makassar Belum Tetapkan Tersangka
-
Polrestabes Makassar Pecat Anggota yang Mangkir Enam Bulan