BUKAMATA – Jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya mengamankan sebelas orang karyawan bersama manajer perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal beberapa waktu lalu.
Perusahaan pinjol ilegal diketahui mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi yang saat ini semua aplikasinya telah diblokir
Karyawan dan manajer perusahaan pinjaman online ditangkap polisi terkait perkara pengancaman dan penyalahgunaan data pribadi para debiturnya.
Atas peristiwa tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis meminta masyarakat untuk tidak bekerja di perusahaan pinjol ilegal.
“Kami ingin berpesan kepada warga, yang pertama jangan sekali-kali mendaftar atau bekerja sebagai pegawai pinjol ilega,” kata AuliansyahSabtu (28/5/2022).
“Apapun alasan mereka, mereka sudah melakukan perbuatan melawan hukum di situ,” tambahnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang akan melamar pekerjaan ke perusahaan yang bergerak di bidang pinjol diharapkan untuk cermat dan memeriksa keabsahan perusahaan tersebut melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Masyarakat benar-benar dan harus cermat kalau ada yang sedang membuka lowongan pekerjaan yang terkait dengan pinjol,” tutur Auliansyah.
BERITA TERKAIT
-
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka
-
Aktor Fachri Albar Kembali Terjerat Kasus Narkoba
-
Polisi Akan Jemput Paksa Firli Bahuri Usai 2 Kali Mangkir
-
Polisi Tetapkan Staf Ahli Komdigi sebagai Tersangka Kasus Pemblokiran Situs Judi Online
-
Setahun Tanpa Penahanan, Firli Bahuri Kembali Dipanggil sebagai Tersangka