TAKALAR, BUKAMATA - Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar menggelar sosialisasi Penyesuaian tarif harga pokok air bersih, Sabtu (28/5/2022) di Hotel Grand Kalampa, Kabupaten Takalar.
Sosialisasi ini menghadirkan ratusan peserta dari unsur pemerintah Desa dan Kelurahan beserta ketua BPD dan LPM, Camat se kabupaten Takalar, serta perwakilan LSM dan Ormas.
Perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Takalar tersebut telah melakukan kebijakan fundamental untuk menyehatkan perusahaan.
"Atas kajian keekonomian dan pertimbangan penyehatan perusahaan, PDAM telah memberikan usulan penyesuaian tarif atas harga pokok air bersih. Bupati selaku Kuasa Pemegang Mandat (KPM) menyetujui usulan tersebut," kata Budiarrosal Saleh, Plt Dirut PDAM Takalar.
Melalui Keputusan Bupati nomor 229 Tahun 2022, tarif air bersih akan disesuaikan dengan harga baru.
"Ada kenaikan 1000 rupiah per kubik. Harga ini merupakan hasil kajian pada berbagai aspek. Pertumbuhan ekonomi, inflasi dan seterusnya. Penyesuaian harga ini kami yakin tidak memberatkan kemampuan ekonomi masyarakat," papar Budiar.
Sementara, Sekda Takalar Muhammad Hasbi menyatakan, kurang lebih dua belas tahun harga pokok air bersih PDAM Takalar tidak pernah naik.
"Tarif PDAM Takalar merupakan yang terendah di Sulsel. Sementara BBM sudah sekian kali mengalami kenaikan. Tak ada jalan lain, kita harus menyesuaikan tarif dengan biaya produksi yang terus mengalami pembengkakan. Setelah penyesuaian ini pun, PDAM Takalar masih menjadi harga terendah di Sulsel," jelas Hasbi.
Sebaliknya, ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan dari PDAM seiring kebijakan penyesuaian tarif ini.
BERITA TERKAIT
-
Berprestasi di Demo Day Generasi Terampil Sulsel, Bupati Takalar Apresiasi Siswa SMA Negeri 13 dan 4 Takalar
-
Koperasi Desa Merah Putih Aeng Batu-Batu Mendapat Appreciate dari Sekretaris Menteri Koperasi RI
-
Perluas Akses Broadband 4G untuk Masyarakat Pedesaan, Telkomsel Resmikan BTS 4G di Desa Kaleko'mara, Takalar
-
Dialog Sederhana di Mangadu, Bupati Takalar Serap Keluhan Warga soal Pupuk dan Bibit Padi
-
Pemkab Takalar Klarifikasi Terkait Utang Sewa Aset Daerah oleh Perusda