Hikmah
Hikmah

Jumat, 27 Mei 2022 14:24

Menanti Aturan Ketat Pembelian Gas dan BBM Berdubsidi

Menanti Aturan Ketat Pembelian Gas dan BBM Berdubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengakui bahwa saat ini pihaknya sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014

BUKAMATA - Pemerintah bersama dengan PT Pertamina (Persero) tengah menggodok sejumlah aturan baru berupa petunjuk teknis pembelian produk-produk bereubsidi di bawah distribusi Pertamina.

Diantaranya, Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti RON 90 atau Pertalite dan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengakui bahwa saat ini pihaknya sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite.

Direktur BBM BPH Migas, Alfon Simanjuntak mengatakan, selain Pertalite, Alfon juga menyebut bahwa pihaknya bersama Pertamina dan Kementerian ESDM tengah menggodok petunjuk teknis mengenai pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (Kg). Namun sayang ia juga belum dapat membeberkan secara detail.

"Saat ini semua masih dalam proses," ujar Alfon dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (27/5/2022).

Adapun, saat ini BPH Migas juga tengah menanti umpan balik dari Kementerian ESDM terkait usulan petunjuk teknis mengenai kriteria pembelian BBM RON 90 atau Pertalite yang sudah disampaikan terlebih dulu.

"Semua usulan (kriteria) sudah naik, BPH menunggu, belum bisa kami share," kata dia.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengakui bahwa petunjuk teknis untuk pembelian LPG 3 Kg saat ini dalam pembahasan dengan pemerintah. Meski begitu, dia juga belum dapat membeberkan secara rinci mengenai kriteria penerima subsidi LPG 3 Kg yang bakal diatur tersebut.

"Masih kami bahas bersama pemerintah. Karena ini BBM/LPG bersubsidi," ujarnya.

Menurut Irto, pada prinsipnya baik itu BBM bersubsidi maupun LPG bersubsidi seharusnya memang yang berhak menerima adalah masyarakat yang kurang mampu. Namun demikian, pemberian subsidi yang digelontorkan pemerintah saat ini nyatanya belum tepat sasaran.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati sebelumnya mengatakan bahwa sejauh ini pemerintah masih memberikan subsidi kepada masyarakat atas pembelian LPG 3 kg atau elpiji gas tabung melon. Adapun subsidi yang ditanggung pemerintah mencapai Rp 11.250 per kg dari setiap pembelian per kg tabung gas warna hijau itu.

"Subsidinya Rp 11.250 per kg. Itu subsidi Rp 33.750 (untuk 3 kg) jadi mohon penyaluran ini harus tepat sasaran. Ini kan tidak, pemakaian LPG 3 kg ini dinikmati oleh 93% warga Indonesia bukan mereka yang kurang mampu," ungkap Nicke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Rabu (7/4/2022).

Dalam RDP dengan Komisi VII DPR itu, Nicke memang mempertanyakan apakah 93% LPG yang beredar tersebut penggunanya merupakan untuk kalangan warga tidak mampu? Pasalnya, subsidi yang dikeluarkan pemerintah untuk LPG 3 kg tiap tahunnya begitu besar.

"Kalau sampai 93% ini kan gak semuanya tidak mampu dan jualan warteg. Jadi kami minta pemerintah untuk mendetailkan kriteria. Supaya monitoring dan penindakan jelas," ujar Nicke.

#Gas elpiji bersubsidi #pertalite