Redaksi
Redaksi

Jumat, 27 Mei 2022 17:31

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, Samsuddin Taha
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, Samsuddin Taha

Dinas PUPR Parepare Perkuat Pengawasan Rekanan Proyek Semua Harus Terapkan K3

Kecelakaan kerja itu menjadi bahan evaluasi khususnya bagi Dinas PUPR untuk memberi peringatan tegas kepada para rekanan bahwa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) itu wajib.

PAREPARE, BUKAMATA - Pasca kecelakaan kerja di proyek pembangunan Masjid Terapung BJ Habibie, Kota Parepare, kini pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan lebih ditingkatkan.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, Samsuddin Taha mengatakan, kecelakaan kerja itu menjadi bahan evaluasi khususnya bagi Dinas PUPR untuk memberi peringatan tegas kepada para rekanan bahwa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) itu wajib.

“Jadi saat ini pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja itu lebih kami tingkatkan. Tidak hanya proyek masjid terapung, tapi semua proyek-proyek pembangunan kami awasi. Pastikan rekanan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja kepada para pekerjanya,” ungkap Samsuddin Taha yang dihubungi Jumat, 27 Mei 2022.

Samsuddin mengaku, Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe terus menginstruksikan dan mengingatkan kepada Dinas PUPR dan rekanan tentang pentingnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja untuk mengantisipasi terjadinya kecelakan kerja.

“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kecelakaan kerja ke depannya. In Syaa Allah proyek masjid terapung ini terus berprogres. Saat ini bangunan induk dan bangunan di ujungnya sudah rampung. Menara juga sudah hampir rampung. Tinggal seminggu ini PPK, konsultan, dan rekanan melakukan hitung-hitungan untuk progres selanjutnya,” kata Samsuddin yang juga Kepala Bappeda Parepare.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Dinas PUPR Parepare #Taufan Pawe