Dinas PUPR Parepare Perkuat Pengawasan Rekanan Proyek Semua Harus Terapkan K3
Kecelakaan kerja itu menjadi bahan evaluasi khususnya bagi Dinas PUPR untuk memberi peringatan tegas kepada para rekanan bahwa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) itu wajib.
PAREPARE, BUKAMATA - Pasca kecelakaan kerja di proyek pembangunan Masjid Terapung BJ Habibie, Kota Parepare, kini pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan lebih ditingkatkan.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, Samsuddin Taha mengatakan, kecelakaan kerja itu menjadi bahan evaluasi khususnya bagi Dinas PUPR untuk memberi peringatan tegas kepada para rekanan bahwa penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) itu wajib.
“Jadi saat ini pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja itu lebih kami tingkatkan. Tidak hanya proyek masjid terapung, tapi semua proyek-proyek pembangunan kami awasi. Pastikan rekanan menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja kepada para pekerjanya,” ungkap Samsuddin Taha yang dihubungi Jumat, 27 Mei 2022.
Samsuddin mengaku, Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe terus menginstruksikan dan mengingatkan kepada Dinas PUPR dan rekanan tentang pentingnya penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja untuk mengantisipasi terjadinya kecelakan kerja.
“Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kecelakaan kerja ke depannya. In Syaa Allah proyek masjid terapung ini terus berprogres. Saat ini bangunan induk dan bangunan di ujungnya sudah rampung. Menara juga sudah hampir rampung. Tinggal seminggu ini PPK, konsultan, dan rekanan melakukan hitung-hitungan untuk progres selanjutnya,” kata Samsuddin yang juga Kepala Bappeda Parepare.
News Feed
Program B50 Berlaku 1 Juli 2026, Mentan: Harga CPO Dunia Naik Signifikan
21 April 2026 13:24
Menteri ESDM Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Stok Aman
21 April 2026 12:33
Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek yang Nekat Gelar Perpisahan Berbayar
21 April 2026 12:11
Berita Populer
21 April 2026 12:33
21 April 2026 12:11
21 April 2026 13:24
21 April 2026 13:42
21 April 2026 12:07
