Anis Matta Gedor Semangat Kader: “Bersiaplah Hadapi Krisis Besar dan Menangkan 2029!"
16 November 2025 18:23
“Adanya Perda ini mewajibkan setiap kantor menghadirkan satu ruangan khusus pemberian ASI. Apalagi, kantor yang sering dikunjungi masyarakat,” bebernya
MAKASSAR,BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar sosialisasi Angkatan 7, Kamis(26/5/2022). Sosialisasi kali ini mengangkat tema Peraturan tarkait pemenuhan hak-hak bayi dan perempuan.

Pada kesempatan tersebut legislator Partai Nasdem, Kartini menjelaskan mengenai perda nomor 3 tahun 2016 tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif di Hotel Grand Maleo, Kamis (26/05/2022).
“Ini adalah kewajiban ibu memberi ASI hingga 2 tahun berjalan sepenuhnya, ketika pemberian ASI dilakukan akan melahirkan generasi berkualitas,” ungkap Kartini.
Selain itu, Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Kartini menjelaskan, pemberian ASI bisa mendekatkan dan mempererat hubungan antara orang tua dan anak. Sehingga, peran pemerintah mendukung dengan menghadirkan fasilitas pemberian ASI di perkantoran.
“Adanya Perda ini mewajibkan setiap kantor menghadirkan satu ruangan khusus pemberian ASI. Apalagi, kantor yang sering dikunjungi masyarakat,” bebernya.
Narasumber yang juga hadir pada kegiatan ini, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin dan Plt. Kepala Dinas Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Makassar, dr. Ita Asdiana Anwar.
Harapan Hj. Kartini, masyarakat usai mengikuti kegiatan ini bisa memberikan edukasi kepada lingkungan sekitar. Agar regulasi ini berjalan optimal sesuai dengan peruntukannya.
16 November 2025 18:23
16 November 2025 17:53
16 November 2025 17:41
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 15:13