Samsul Bahri : Rabu, 25 Mei 2022 10:14

BULUKUMBA, BUKAMATA - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba telah menetapkan pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak yang masih diaawah umur sebagai tersangka.

Pelaku MA (53) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik PPA Satreskrim Polres Bulukumba adalah merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba.

Kasat Reskrim Polres Bulumkumba, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, tindak pidana pencabulan terhadap tiga orang anak SD yang dilakukan oleh gurunya sendiri sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA.

“Penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat 29 April 2022 lalu” demikian  Muhammad, Rabu (25/5/2022).

Dari hasil gelar perkara tambahnya, serangkaian penyidikan yang dilakukan, kasus MA ini dapat terus ditingkatkan sehingga MA ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubuhan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan acaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup / pidana mati,” terang Muhammad,

Diktahui bahwa sebelumnya Korban NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta 2 orang korban lainnya yakni AN dan WA, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada Jumat 29 April 2022.