BONE, BUKAMATA - Dua orang pelaku pengalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan Sat Narkoba, Polres Bone.
Kedua pelaku itu masing-masing berinisial AR (37) warga Kelurahan Padaelo Kecamatan Mare dan HN (34) warga Jalan Vetran Kelurahan Walanae Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah yang dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku diamankan pada jumat 20/5/2022 kemarin.
"Awalnya pelaku AR yang diamankan di Tonra, kemudian anggota melakukan pengembangan dan menyebut nama HN sehingga AN juga ikut diamankan," Ardyansyah, Minggu 22/5/2022.
Lanjut perwira 2 melati ini, dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat sachet bungkus kecil berisi narkoba jenis sabu.
Selain itu, dari tangan pelaku juga ditemukan alat isap berupa, satu batang pirex kaca, satu sendok takar dan satu batang sumbu kompor.
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Unit Narkoba Polres Bone, " tambah Ardyansyah.
Ia menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba di kampung halamannya ini.
BERITA TERKAIT
-
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
-
Polisi Didesak Usut Jual Beli Bantuan Alsintan di Bone
-
Gara-Gara Balap Gabah: Duel Badik di Barebbo Bone, Satu Pemuda Tewas Mengenaskan
-
Terjerat Pinjol, Pegawai Minimarket di Bone Nekat Gelapkan Ratusan Juta Uang Perusahaan
-
Rekonstruksi Pembunuhan Kepala Desa Salebba di Bone Diwarnai Ketegangan, Saksi Bantah Versi Tersangka