Samsul Bahri
Samsul Bahri

Sabtu, 21 Mei 2022 17:04

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Janji Uang 5 Ribu, Paman Cabuli Ponakannya Empat Kali di Kamar Mandi

Pelaku diancam pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun.

BUKAMATA - Seorang paman yang berinisal L, tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia delapan tahun berinisial MRF di kamar mandi.

Bukan sekali, pelaku tindak pidana pencabulan dilakukan sebanyak empat kali dimulai pada Bulan Februari lalu. Pelalu melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang Rp5 ribu sampai Rp10 ribu.

Kejadian di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian Polda Lampung.

Wadireskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, berkas pelaku tindak pidana pencabulan tersebut sudah rampung dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 

“Berkas tindak pidana perbuatan cabul kepada korban MRF sebanyak empat kali itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Hamid Jumat (20/5/2022) kemarin.

“Ada emapt TKP dan rata-rata dilakukan di kamar mandi. Pertama di kamar mandi rumah bukde, kedua ketiga di kamar mandi rumah nenek korban. Kemudian terakhir dalam kamar mandi masjid di Lamsel,” lanjut Hamid.

Hamid menambahkan, hingga saat ini, sebanyak enam saksi yang sudah diperiksa terkait perkara kasus tersebut. Sementara tersangka kepada petugas mengaku baru melakukan pencabulan tersebut terhadap keponakannya saja.

“Kita masih melakukan pengembangan, apakah ada korban lain atau tidak. Kasus ini bisa terungkap karena korban mengadu kepada orang tuanya, sehingga melapor ke polisi,” tutur Hamid.

Pelaku diancam pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun.

“Minggu depan akan kami limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus koordinasi ke tahap II,” ucapnya.

#Pencabulan #Paman cabul

Berita Populer