
Akui Konsumsi Sabu, IRT di Bulukumba Diciduk Polisi
Dihadapan polisi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan polisi adalah miliknya untuk digunakan sendiri. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bulukumba.
BULUKUMBA, BUKAMATA - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinsial AL alias YI (30) diamankan Satuan Narkoba, Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan di BTN Tiara 7, Desa Taccorong Kecamatan Gantarang.

Pelaku diamankan karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan beberapa barang bukti.
Diantaranya, empat sachet yang berisikan kristal bening diduga jenis sabu, satu batang pipet atau sendok sabu dan korek api.
Kasat Narkoba, Polres Bulukumba, Iptu Darmawangsa mengatakanel, paku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait seringnya terjadi penyalagunaan narkotika di rumah terduga pelaku.
"Dari pengakuan terduga pelaku, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya untuk digunakan atau dikonsumsi sendiri," demikian Darmawangsa, Sabtu (21/5/2022).
“Barang bukti tersebut kami temukan dilipatan baju jualannya di bagian dapur rumah terduga pelaku," lanjut Darmawangsa.
Kini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bulukumba bersama barang bukti untuk dimintai keterangan dan kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47