Qur'anic Family Camp 2025 di Malili, Bangun Keluarga Hebat dengan Al Qur'an
16 November 2025 17:53
"Kalau saya sampaikan ke publik secara tiba-tiba, nanti dianggap ada persoalan pribadi. Tapi kalau saya diminta, pasti saya sampaikan, hanya saja personnya tidak akan saya sampaikan lewat media, dan alasan-alasannya juga jelas," tegasnya
MAKASSAR,BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menilai sejumlah kepala dinas di Lingkup pemerintahan kota Makassar belum bekerja maksimal. Dewan menilai mereka kurang siap mengisi posisi tersebut.
Makanya, Dewan mendorong pemerintah kota untuk melakukan evaluasi kepada sejumlah kepala dinas tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Irwan Djafar, menyebut beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahkan tidak memahami tupoksinya.
"Saya merasa kalau ada beberapa pejabat setingkat lurah ini yang kadang tidak memahami jobdesknya atau tupoksinya, bahkan kepala dinas yang setelah kami evaluasi itu tidak siap di posisi itu," beber Irwan.
Kendati begitu, Irwan tak ingin membeberkan lebih jauh sejumlah kepala dinas yang dimaksud. Hal itu akan disampaikan kepada Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, secara personal.
"Kalau saya sampaikan ke publik secara tiba-tiba, nanti dianggap ada persoalan pribadi. Tapi kalau saya diminta, pasti saya sampaikan, hanya saja personnya tidak akan saya sampaikan lewat media, dan alasan-alasannya juga jelas," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, berujar dalam waktu dekat dirinya akan melakukan resetting atau penyusunan ulang organisasi pemerintahan, khususnya, pada jabatan eselon III.
Sebab sejauh ini masih banyak jabatan sekretaris dinas, kepala bidang hingga kepala seksi yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt). Itu menjadi salah satu kendala tertundanya program-program Pemkot Makassar.
"Saya akan benahi SDM, saya akan nilai kembali semua SDM. SDM akan kami bagi tiga. Keahlian, praktiknya, hingga administrasinya," ucap Danny, sapaan akrabnya
16 November 2025 17:53
16 November 2025 17:41
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:02
16 November 2025 14:19
16 November 2025 15:19
16 November 2025 14:26
16 November 2025 15:13