Bapenda Makassar Kembali Tertibkan Reklame Ilegal, Ada Bilboard Ukuran Jumbo
“Jadi tidak boleh ada pemasangan baru dikarenakan tahun ini adalah tahun masterplan penataan reklame,” jelasnya
MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, kembali melakukan penertiban reklame di sejumlah ruas jalan, Rabu (11/5/2022).

Tak hanya reklame berukuran kecil, Bapenda Kota Makassar melalui Bidang Pengawasan juga membongkar reklame berukuran besar seperti jenis bilboard.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Paggara menegaskan, tujuan penertiban ini dilakukan agar penempatan reklame tertata baik, sehingga tidak mengganggu estetika kota.
“Penertiban kami lakukan agar terta dengan baik,” tegas Firman.
Selain itu, reklame yang ditertibkan meruapakan reklame yang sudah melampaui batas pemasangan alias kadaluwarsa.
Firman juga menjelaskan, dasar penertiban melalui Peraturan Walikota Makassar Nomor 11 Tahun 2022 terkait Moratorium Penyelenggaraan Reklame.
“Jadi tidak boleh ada pemasangan baru dikarenakan tahun ini adalah tahun masterplan penataan reklame,” jelasnya.
Walikota Makassar juga menyampaikan beberapa saat yang lalu bahwa pemerintah bakal melakukan penataan seluruh papan reklame di sudut kota.
Langkah itu menjadi program prioritas, dengan target meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, selama penataan, akan banyak reklame yang dibongkar. Terutama, tidak memenuhi ketentuan, ilegal atau tidak memiliki izin.
News Feed
Wali Kota Makassar Tegaskan PKK Kunci Penguatan Ketahanan Keluarga
08 April 2026 11:27
Disdikbud Luwu Timur Dorong Pelajar Taat Hukum Melalui Program JMS
07 April 2026 22:07
Berita Populer
08 April 2026 11:30
08 April 2026 11:27
