BUKAMATA - Seorang Polisi Wanita (Polwan) berinisial HH yang digrebek suaminya sedang asyik ngamar bareng seorang pendeta yang berinisial SA terancam diberhentikan secera tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Selain ancaman pemecatan, Polwan itu juga terancam dihukum pidana atas kasus perzinahan berdasarkan pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
"Suaminya dari Polwan itu sudah melaporkan di Polda Maluku dan sedang ditangani, sekarang sedang dalam diproses Krimum terkait dengan masalah perzinaan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Rum Ohoirat, Senin (9/5/2022).
Rum menambahkan, proses pidana terhadap HH akan tetap dikedepankan. Sementara Propam Polda Maluku telah menangani masalah kode etik HH.
"Selain pidana, itu juga ditangani di Propam terkait dengan kode etiknya. Tetapi kita kedepankan masalah pidananya," ungkap Rum.
Polwan HH terancam sanksi kode etik dengan sanksi terberat dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). "Kalau kode etik itu tertinggi adalah tentunya diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi itu kan proses akhir hukuman tertinggi," sebut Rum.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Beratnya Perjuangan Kiki Wulandari, Putri Nelayan Asal Kepulauan Selayar Lulus Bintara Polri
-
Polwan di Jombang Bakar Suaminya Gegara Gaji-13 Habis Dipakai Judi Online
-
Polwan Diduga Dipukul Prajurit TNI Saat Lerai Keributan, Panglima: Proses Hukum
-
Polwan Ini Ngaku Dibius Lalu Diperkosa Dokter Lapas
-
Positif Konsumsi Miras, Wakil Bupati Yalimo yang Tabrak Polwan Jadi Tersangka