Samsul Bahri : Jumat, 06 Mei 2022 12:02
(NET)

BUKAMATA - Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang berinisial DER (25) dan SR (24) sempat viral di media sosial atas aksinya yang menginjak-injak Al-quran.

Atas aksi tersebut, pihak kepolisian Polres Sukabumi, Satuan Reskrim menangkap pelaku yang ada dalam video tersebut.

"Keduanya kami tangkap pada Kamis, 5 Mei 2022 di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi, AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (6/5/2022).  

Atas penangkapan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pihak kepolisian yang telah berhasil menangkap terduga pelaku penistaan agama Islam di Sukabumi.

Sosok ini viral dalam video yang beredar di media sosial lantaran mempertontonkan aksi menginjak Alquran.

Apresiasi itu disampaikan langsung Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi beberapa saat lalu, Jumat (6/5/2022).

“MUI mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian terutama Kapolres Sukabumi Kota yang telah berhasil menangkap laki-laki yang dengan pongahnya menginjak-injak Alquran yang dia videokan, katanya bersama dengan istrinya,” kata Anwar Abbas.