Samsul Bahri
Samsul Bahri

Kamis, 28 April 2022 13:55

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencuri Ponsel di Bulukumba

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencuri Ponsel di Bulukumba

Unit Jatanras Polres Bulukumba mengamankan keduanya lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian tiga unit Handphone (HP) di rumah milik Abd Halim Amsu

BULUKUMBA, BUKAMATA - Unit Jatanras Satreskrim Polres Bulukumba berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian, Kamis (28/4/2022). Keduanya masing-masing berinisial MRS (17) tahun, sementara rekanya berinisial RPS sudah berusia 18 tahun.

Unit Jatanras Polres Bulukumba mengamankan keduanya lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian tiga unit Handphone (HP) di rumah milik Abd Halim Amsu yang terletak di Perumahan Teratai Regency Jl Teratai, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Selasa (22/4/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf membenarkan hal tersebut, Ia mengaku pihaknya melalui unit jatanras telah mengamankan terduga pelaku pencurian. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban kepada pihak Kepolisian.

“Dari keterangan awal korban menyampaikan dirinya sedang tertidur dan menduga pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci kemudian masuk melalui jendela kamar mertuanya dan mengambil 2 unit HP, selanjutnya pelaku masuk kekamar miliknya dan mengambil satu unit HP yang diletakkan diatas kepalany," demikian Muhammad Yusuf.

Setelah itu, kata Muhammad Yusuf unit jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan ke dua orang terduga pelaku yang diketahui berada di Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Bulu.

"Selain kami amankan dua orang terduga pelaku, kami turut amankan satu unit barang bukti HP yang merupakan hasil kejahatan dan sementra dua unit lainnya masih belum ditemukan," papar Muhammad Yusuf,

Kini ke dua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

#Polres Bulukumba #Pencuri ponsel