Hikmah : Selasa, 26 April 2022 11:46

MAKASSAR, BUKAMATA - Meski dipecat dengan alasan kinerja yang buruk, Syamsul Arif tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya dari PT Karya Alam Selaras. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kementrian Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 6 tahun 2016 . Pada pasal 7 ayat 1 disebutkan, Pekerja/buruh yang masa kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya berhak mendapatkan THR Keagamaan. 

"Ya Selama memiliki masa kerja lebih dari 1 bulan, " seperti dikutip dari laman Instagram @kemnaker. 

Seperti di beritakan sebelumnya, Syamsul Arif Putra, mantan karyawan PT Karya Alam Selaras melaporkan, tempat nya bekerja selama 6 bulan terakhir tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Senin (25/4/2022). 

Laporan tersebut terkait pemecatan yang dialami Syamsul diduga karena mempertanyakan tunjangan hari raya. 

Kendati demikian hal tersebut telah dibantah oleh Direktur Operational Ridwan Ogalelano. Menurut Ridwan pemecatan yang dialami Syamsul lebih kepada kinerja yang belum memenuhi standar perusahaan. 

"Sudah dapat SP 2 dan SP3 (PHK) secara tertulis, " kata Ridwan.