Ketua Paguyuban Perusahaan KIMA Curhat Ke Dewan, Jemmy : Tidak Laksanakan Sila ke 5
"Sementara Kawasan Industri Makassar sebagai yang terbesar kelima bagaimana bisa menetapkan biaya PPTI hingga 30 persen. Tidak masuk akal. Kesanggupan kami hanya 1 persen sampai 3 persen. Apalagi kami baru dilanda badai Covid-19 lebih 2 tahun," terang Jemmy.
MAKASSAR,BUKAMATA - Ketua Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar, Jemmy Gautama, yang menerima kunjungan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar di Kawasan Industri, Selasa (26/4/2022) mengatakan PT KIMA sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melaksanakan sila ke lima dari Pancasila.

Jemmy mengatakan ada sejumlah alasan yang menguatkan peryataannya tersebut, antara lain seperti kawasan industri Jakarta seperti Pulo Gadung dan KBN hanya menerapkan PPTI sebesar 10 persen. Kawasan industri Surabaya kota terbesar nomor dua yang terletak di Gresik hanya menerapkan PPTI 4,8 persen.
"Sementara Kawasan Industri Makassar sebagai yang terbesar kelima bagaimana bisa menetapkan biaya PPTI hingga 30 persen. Tidak masuk akal. Kesanggupan kami hanya 1 persen sampai 3 persen. Apalagi kami baru dilanda badai Covid-19 lebih 2 tahun," terang Jemmy.
Di sisi lain, Jemmy Gautama menegaskan kalau biaya perpanjangan PPTI tersebut tidak ada dalam perjanjian awal sewaktu transaksi jual beli dilakukan. "Kami semua investor dan pengusaha merasa terjebak," ujarnya.
Sebelumnya, Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar juga sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo meminta perlindungan dan kepastian berusaha bagi investor yang telah menjalankan usahanya selama puluhan tahun di kawasan industri terbesar di Indonesia Timur tersebut.
Paguyuban yang menghimpun 30 perusahaan di KIMA adalah resmi dan telah memberikan persetujuan terkait keberatan pengenaan biaya perpanjangan PPTI sebesar 30 persen itu.
Selain intimidasi, pihak investor juga keberatan dengan pelaksanaan audit keuangan internal perusahaan oleh auditor eksternal kalau menyatakan tidak mampu membayar biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI).
Imbasnya, karena ketakutan usahanya akan terganggu, sejumlah investor terpaksa menyerahkan kembali tanahnya ke PT KIMA yang telah dimiliki melalui perikatan jual beli di awal tahun 90-an.
Sebagian lagi pelaku usaha di KIMA, dipaksa melakukan pembayaran biaya PPTI dengan cara cicil. Padahal, telah menyatakan keberatan dan tidak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI yang ditetapkan sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) karena terlalu tinggi.
Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) PT KIMA , Zainuddin Mappa, sebelumnya mengaku tidak ada jual beli, tapi pemanfaatan tanah industri. Pada tahun 1990-an para investor hanya harus membayar 1 persen dari NJOP.
"Dasar utama penetapan PPTI adalah PMK Nomor 33 Tahun 2012 tentang sewa tanah/barang milik negara. Tarif 30 persen ditetapkan itu disebut sebagai harga pasar," ujar Zainuddin.
Terkait dengan ancaman PHK pekerja di KIMA, Zainuddin menyebutkan hal itu tidak akan terjadi, karena terdapat 34 perusahaan sudah bayar dan mempekerjakan banyak pekerja.
"Penetapan tarif ini dilakukan sudah dalam pengawasan para pemegang saham. Terkait pembayaran untuk PPTI ini kami sudah mengambil kebijakan, seperti cara mencicil," tuturnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
