BUKAMATA - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Kebijakan itu untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers, Jumat (22/04/2022) secara virtual.
Kepala Negara memastikan, pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.
“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandas Jokowi.
Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.
“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden beberapa waktu lalu.
Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.
BERITA TERKAIT
-
Curhat Soal Balik ke Solo, Jokowi: Aduh, Pening Kepala
-
Presiden Jokowi Instruksikan Menlu Segera Evakuasi WNI di Lebanon
-
Dilantik Besok Jadi Anggota DPR RI, Dua Menteri Jokowi Mengundurkan Diri
-
Dulu Nobatkan Jokowi Alumni UGM Terburuk, Kini Gielbran Sindir Kaesang Sebut Nebeng Elit
-
Presiden Jokowi Ingin Tekan Kematian Ibu dan Anak Usai Resmikan Gedung KIA RSUP Wahidin