BUKAMATA — Vanessa Khong dan ayahnya, Rudyanto Pei resmi ditetapkan sebagai tersangka atas aliran dana bos binomo, Indra Kenz.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menahan Vanessa Khong dan ayahnya, Senin (18/4/2022).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menjelaskan tunangan dan calon mertua Indra Kenz itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara.
Dalam kasus ini, Vanessa Khong berperan menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di Tangerang Selatan atas namanya senilai Rp7,8 miliar.
Sementara, ayah Vanessa, Rudyanto Pei, juga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp1,5 miliar dan membantu menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.
BERITA TERKAIT
-
Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
-
Minta Indra Kenz Dihukum 20 Tahun Penjara, 144 Korban Binary Option Bakal Gelar Aksi di PN Tangerang
-
Terinspiradi dari Deddy Corbuzier dan Boy William, Motif Indra Kenz Nekat Promosikan Binomo Meski Ilegal
-
Protes Harta Kekayaannya Disita, Indra Kenz: Tidak Ada Aliran Binomo di Rekening Saya, Semuanya Hasil dari Kripto
-
Korban Binomo Ngamuk di Sidang Indra Kenz: Kenapa Seperti Kami yang Disalahkan?