BUKAMATA — Aksi pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani merugikan negara Rp1,1 miliar berdasarkan hasil audit internal.
Kerugian itu berawal saat Arini bermain aplikasi Binomo.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, perempuan yang duduk sebagai terdakwa mengaku bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.
“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Arini saat memberikan keterangan dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah dilansir Bukamata dari laman Antara, Selasa (5/4/2022).
Arini pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman. Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.
Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primeryaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi.
Sebagai influencer, dia memperoleh kekayaannya dari menjadi afiliator salah satu platform judi online yang merugikan masyarakat Indonesia yaitu Binary Option Binomo.
BERITA TERKAIT
-
Guru Trading Indra Kenz, Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M
-
Minta Indra Kenz Dihukum 20 Tahun Penjara, 144 Korban Binary Option Bakal Gelar Aksi di PN Tangerang
-
Atta Halilintar dan Taqy Malik Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pencucian Uang
-
Terinspiradi dari Deddy Corbuzier dan Boy William, Motif Indra Kenz Nekat Promosikan Binomo Meski Ilegal
-
Protes Harta Kekayaannya Disita, Indra Kenz: Tidak Ada Aliran Binomo di Rekening Saya, Semuanya Hasil dari Kripto