GOWA, BUKAMATA - Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan mengimbau masyarakat untuk tetap memakai masker saat sedang sholat tarwih, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa shaf dirapatkan.
Adnan mengaku, meskipun Ramadan ini masih dalam situasi pandemi, namun pelaksanaan salat tarawih sedikit berbeda jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, yakni jaga jarak tidak lagi diberlakukan setelah adanya fatwa MUI.
"Berdasarkan fatwa MUI tentang pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi disebutkan bahwa pelaksanaan salat berjamaah kembali ke hukum asal yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf sehingga tidak ada lagi istilah menjaga jarak dalam salat berjamaah," sebut orang nomor satu di Gowa itu, Sabtu (4/2/2022).
Kendati demikian, meskipun pelaksanaan salat tidak lagi berjarak, orang nomor satu di Gowa itu tak henti-hentinya mengingatkan agar seluruh masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan yaitu menggunakan masker karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Pandemi belum berakhir sehingga meskipun salat dilakukan tanpa adanya jarak, masyarakat diminta untuk tetap menggunakan masker," pesan Adnan.
Pada kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan, pada periode keduanya bersama Abd Rauf Malaganni, pihaknya menjadikan program keagamaan sebagai program prioritas salah satunya pembangunan rumah tahfidz ditargetkan akan selesai tahun ini.
BERITA TERKAIT
-
KPH Jeneberang Bantah Terjadi Perambahan Hutan di Gowa
-
Rawan Eksploitasi, Aktivis Lingkungan Sorot Perubahan Status Kawasan Hutan di Bawakaraeng
-
Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging
-
Filosofi di Balik Logo Baru HJG Ke-705: Ujung Badik, Embun, dan Tangan Pakarena
-
Tokoh Pemuda Dukung Sosok Sekjen APKASI-Ketua PMI Sulsel Jabat Menpora