Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Objek Pajak Kena PPN 11%
Kebijakan ini juga tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
BUKAMATA - Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen per hari ini Jumat (1/4/2022). Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan ini juga tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Pajak memastikan penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.
Lalu pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500juta, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen, dan layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.
PPN terbaru ini dikenakan atas;
- Penyerahan Barang Kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP).
- Impor barang kena pajak (BKP) dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP)/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKO
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
- Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Adapun, pengaturan cakupan BKP dalam UU PPN bersifat "negative list", dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.
Misalnya, baju yang dibeli di pusat perbelanjaan, pulsa internet, tas, sepatu, kosmetik, barang-barang elektronik, voucer gim, perhiasan emas, hingga biaya berlangganan platform streaming seperti Netflix. Barang/jasa tersebut dikenakan PPN selama dijual oleh PKP dan tidak masuk kategori bebas PPN.
Berikut barang dan jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN:
- barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
- vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
- air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
- listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi
- emas batangan dan emas granula
- senjata/alutsista dan alat foto udara.
News Feed
RMS Jadi Magnet Gelombang Kader Baru, Lutfi Halide dan Rezki Mufliati Gabung PSI
31 Januari 2026 16:43
APCAT Summit, Hasanuddin CONTACT Dorong Program Pengendalian Tembakau di Kota Makassar
31 Januari 2026 15:51
Berita Populer
31 Januari 2026 08:38
31 Januari 2026 08:47
31 Januari 2026 11:46
31 Januari 2026 12:32
31 Januari 2026 14:13
