GOWA, BUKAMATA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menyerahkan Laporan Keuangan Pememrintah Daerah (Unaudited) di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan, Kamis (31/3/2022).
Bupati Gowa usai menyerahkan LKPD Gowa TA 2021 mengatakan, penyerahan LKPD kepada BPK merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 Ayat 2.
"Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran selesai," ujar Adnan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Paula Henry Simatupang dalam sambutannya secara virtual menyampaikan apresiasi atas penyerahan LKPD ini yang dilakukan dengan tepat waktu.
Dirinya menyebutkan, sesuai ketentuan perundang-undangan Nomor satu Tahun 2004, hari ini merupakan hari terakhir Pememrintah Daerah Kabupaten Kota untuk menyerahkan LKPD kepada BPK RI.
“Sesuai dengan pasal 56 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Gubernur, Bupati, Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat 31 Maret,” ujar Paula.
Selain itu, Paula Henry Simatupang juga mengtakan penyerahan LKPD ini merupakan sebuah kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan BPK Wilayah Sulsel dan untuk mengukur sejauh mana kesejahteraan masyarakat.
Dirinya juga berharap kerjasama dari pemerintah daerah, karena menurutnya dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun untuk melakukan pemerikasaan atas LKPD yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah.
“Kita berharap proses pemeriksaan bisa berjalan dengan baik sehingga menghasilkan LHP yang baik untuk memperbaiki pengelolaan keuangan,” harapn Paula.
Penyerahan LKPD Kaupaten Gowa ini turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa yang sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Inspektorat Kabupaten Gowa, Kamsina.
Pada kesempatan ini turut menyerahkan LKPD TA 2021 yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Selayar, Pemerintah Kota Pare-pare dan Tana Toraja.
BERITA TERKAIT
-
KPH Jeneberang Bantah Terjadi Perambahan Hutan di Gowa
-
Rawan Eksploitasi, Aktivis Lingkungan Sorot Perubahan Status Kawasan Hutan di Bawakaraeng
-
Dibabat Habis di Hulu, Puluhan Hektare Hutan Lindung di Gowa Gundul Akibat Ilegal Logging
-
Filosofi di Balik Logo Baru HJG Ke-705: Ujung Badik, Embun, dan Tangan Pakarena
-
Tokoh Pemuda Dukung Sosok Sekjen APKASI-Ketua PMI Sulsel Jabat Menpora