Bapenda Makassar Cek Kondisi Alat Perekam Transaksi Online di Sejumlah Wajib Pungut Pajak
Pengecekan ini dilakukan sejak 25 Maret sampai dengan 01 april mendatang.
MAKASSAR, BUKAMATA - Petugas Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar bersama Tim IT Bank Sulselbar terjun langsung melakukan pengecekan alat perekam transaksi online yang telah terpasang di sejumlah Wajib Pungut Pajak.

Pengecekan ini dilakukan sejak 25 Maret sampai dengan 01 april mendatang. Hal ini sesuai dengan Surat Tugas dari Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra.
Firman mengatakan, pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada kendala pasa alat perekam transaksi online di Wajib Pungut Pajak ataukah alat tersebut sudah berfungsi dengan baik.
Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII telah memasang alat perekam pajak secara daring (online) di sejumlah restoran, rumah makan, cafe dan hotel guna menekan kebocoran pajak daerah.
Pemasangan alat pendeteksi pajak tersebut yang selanjutnya akan dipasang pada sejumlah usaha sebagai cikal bakal pelaporan pajak yang lebih akurat.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
