BUKAKAMATA - BUKAMATA - Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu bersama Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengamankan dua terduga pelaku spesialis pencurian barang elektronik.
Keduanya diamankan kerena melakukan aksi pencurian di rumah milik Adi Purnomo di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba pada Rabu (2/3/2022) lalu.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial AF (26) bersama rekannya MA (21), Keduanya masing-masing diamankan di lokasi yang berbeda. Namun sebelumnya, pihak kepolisian lebih dahulu mengamankan pelaku MA.
“Kami amankan dulu MA dan sementara terduga pelaku AF diamankan sehari setelahanya," Kanit Res Polres Bulukumba, Ipda Andi Aswad, Rabu (30/3/2022).
Selain mengamankan kedua pelaku, tambah Andi Aswad, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti hasil curian kedua pelaku berupa stik pancing dua unit, jam tangan 2 unit, 3 unit HP, 1 buah tabung gas elpiji dan 1 buah cincin emas 23 karat dengan berat 3 gram.
Kini keduan terduga pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek Ujung Bulu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT
-
Kisah Pilu Siswi SMK di Bulukumba, Dipaksa Aborsi Orang Tua Kekasihnya
-
Polres Bulukumba Bongkar Peredaran Ganja Lewat Instagram, 18 Batang Tanaman Disita
-
Viral di Medsos, PPA Polres Bulukumba Tangkap Pria Aniaya Bocah
-
Warning Operasi Zebra!! Pakai Knalpot Brong Dikandangkan Selama 3 Bulan
-
Gerebek Sabung Ayam, Polisi Amankan Belasan Orang di Bulukumba