
Tiga Orang Penambang Ilegal di Kawasan IKN Ditetapkan Tersangka
Para tersangka diancam dengan Pasal 89 juncto Pasal 17 UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 37 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
BUKAMATA - Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus penambangan ilegal di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dari tiga orang itu. Sebelumnya, sebanyak 11 orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian bersama barang bukti.

Titik tambang ilegal itu berada di Kilometer 43 Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.
"Kesebelas orang ini diciduk bersama dua ekskavator, buku catatan, satu truk dan satu kantong sampel batu bara," ujar Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (24/3/2022) pagi.
Rasio menerangkan belasan orang yang dibekuk itu masing-masing berinisial M (60), ES (38), S (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), Ad (44) dan IS (35).
Mereka ditangkap di tempat kejadian perkara atau TKP pada Senin tengah malam, 21 Maret 2022 lalu.
Kendati demikian, tak semua yang ditangkap menjadi tersangka. Dari penyelidikan sementara, cuma tiga orang yang punya peran krusial.
Salah satunya M yang merupakan warga Balikpapan yang bertugas menjadi penanggung jawab atau koordinator. Kemudian E dan S, warga Kukar, yang menjadi operator alat berat.
"Sementara tetap kami dalami perannya. Penyelidikan belum selesai," ujar Rasio.
Dia mengatakan pengungkapan tambang ilegal di Bukit Soeharto itu tak lepas dari bantuan warga sekitar.
"Apabila ini terus terjadi akan menimbulkan bencana ekologis bagi keanekaragaman hayati. Demikian juga dengan warga di sekitar lokasi penambangan," lanjut Rasio.
Terpisah, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea menambahkan kasus ini sudah ditangani Polres Kukar, di mana para tersangka juga sudah ditahan.
Sementara untuk pengembangan kasus, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak lain mulai dari pemodal, penadah hasil tambang ilegal serta oknum lain yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut.
Akibat perbuatannya, imbuh Eduward, para tersangka diancam dengan Pasal 89 juncto Pasal 17 UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 37 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku tambang ilegal yang merugikan negara," kata dia.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45